Hubungi Kami...

Pendirian BPR

About Us

03 Oct 22

PT BPR BONTANG SEJAHTERA (Sebelum Menjadi Bank Bontang) didirikan pada tahun 2007 berdasarkan Akta Notaris Winarti Wilami, S.H. No.31 tanggal 12 Juli 2007 di Bontang dan Akta perubahan perseroan No.23 tanggal 03 Nopember 2008. Akta pendirian dan perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-07646.AH.01.01 Tahun 2008 dan Nomor : AHU-19087.AH.01.02 Tahun 2009.

PT BPR BONTANG SEJAHTERA mendapatkan ijin operasional berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia dengan Nomor : 11/38/KEP.GBI/DpG/2009 tentang Pemberian Izin Usaha PT BPR Bontang Sejahtera pada tanggal 25 Agustus 2009. Mulai beroperasi sejak tanggal 27 Agustus 2009, dan diresmikan secara simbolis oleh Pimpinan Bank Indonesia dan Walikota Bontang pada tanggal 12 Oktober 2009, bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Kota Bontang. 

Legalitas lainnya yang dimiliki BPR :

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Nomor 9120202770821 diterbitkan tanggal 2 Juli 2019.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dengan nomor 02.524.171.2-724.000 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Bontang.

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan didirikannya Perseroan adalah berusaha dalam bidang perbankan dengan melakukan kegiatan usaha sebagai berikut :

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Deposito dan Tabungan;
  • Memberikan kredit bagi pengusaha kecil yang ada di sekitar kota Bontang;
  • Menempatkan Deposito dan atau Tabungan pada Bank lain;
  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank Perkreditan Rakyat.

Tempat kedudukan dan lokasi utama kegiatan usaha di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur.