Berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
- Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT BPR Bontang Sejahtera pada tanggal 14 November 2024.
- Persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-0080804.AH.01.02. Tahun 2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Bontang.
- Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Nomor Kep-51/KO.23/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Perubahan Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Bontang Sejahtera menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Bontang.
Dengan ini diumumkan perubahan nama dan logo Perseroan, efektif terhitung mulai tanggal 01 Januari 2025
Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu disampaikan bahwa:
- Selanjutnya terhadap formulir, logo, surat-menyurat dan dokumen lainnya, setelah pengumuman ini akan menyesuaikan dengan nama dan logo baru. Untuk formulir atau dokumen bank yang masih menyebutkan nama lama dinyatakan masih berlaku sepanjang disahkan oleh Pejabat PT BPR Bontang.
- Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau Mitra Usaha yang telah ditandatangani dan menggunakan nama dan logo lama PT Bank Perkreditan Rakyat Bontang Sejahtera, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan.
- Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi kami melalui:
email bontang_sejahtera@rocketmail.com atau nomor telepon (0548) 26414, WA 085282007009.
Demikian Pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian